Posted on

Sama halnya dengan bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ( BBNI) yang menyatakan berkomitmen untuk mendukung pihak berwajib dalam memberikan sanksi dan efek jera sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian. Corporate Secretary BBNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur KYC dan proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening. Selain itu, BNI juga memiliki sistem untuk melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terindikasi mencurigakan. Serta proaktif menyampaikan laporan apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan ke regulatory authority, apabila dimintai bantuan oleh aparat terkait sesuai perundang-undangan dan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank. Selain itu, otoritas juga sudah meminta financial institution untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah. ” Sosialisasi atau edukasi ini menjadi tanggung jawab kita semua kalau kita bicara tentang keuangan. Baik itu dalam hal penggunaan password agar tidak sekadar menggunakan tanggal lahir atau tidak over ekspose misalnya dengan mempublikasikan data pribadi di media sosial,” jelasnya. ” Jadi social design ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami actions targetnya.